Surat Izin Tempat Usaha: Pengertian, Syarat, dan Tips

13 Oct 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Apakah Anda saat ini sedang mengurus legalitas usaha? Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan satu pekerjaan penting yang perlu dipastikan. Ini termasuk satu dokumen wajib yang dimiliki perusahaan. Para pengusaha tentu memahami ini merupakan sesuatu yang sah di mata hukum. Tanpa surat tersebut, maka perusahaan dapat dinilai ilegal dan bisa dibubarkan. Apa itu Surat Izin Tempat Usaha dan bagaimana cara menyusunnya? Berikut ini adalah penjelasannya yang lengkap.

E:\ADA APA YA ISINYA\KERJA KARYA\PEKERJAAN\KreeUP\Fastwork\Klien\Klien 1 Kredit Pintar Jakarta\Order 2\Gambar 2\izin tempat usaha 1.jpg

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha atau disingkat SITU adalah surat yang dibuat untuk perusahaan, badan usaha, dan perseorangan yang buka tempat usaha. Yang mengeluarkan dokumen legalitas yang satu ini adalah badan hukum yang berlokasi dekat dengan lokasi usaha tersebut. Pembuatannya adalah untuk pernyataan bahwa perusahaan, badan usaha, atau tempat usaha sudah menjalankan usahanya sesuai aturan tata ruang wilayah sekitar lokasi usahanya.

Surat Izin Tempat Usaha juga bisa dipergunakan untuk yang akan menanamkan modal di tempat usaha atau perusahaan terkait. SITU bisa diurus ketika akan membangun tempat usaha. Perusahaan yang memiliki SITU lebih aman dari masalah yang terjadi di kemudian hari, karena surat hukumnya sudah menaungi. Memiliki surat izin merupakan kewajiban tersendiri bagi para pemilik usaha. Sudah ada Peraturan Pemerintah yang mengatur, bahwa perusahaan yang tidak punya surat izin bisa terkena sanksi.

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha 

Setiap tahap berikut ini bisa Anda simak untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha. Langkah awalnya, pengusaha lebih dahulu mendapatkan berikut ini;

  • Surat Pernyataan tetangga terdekat yang berisi izin atau tidak ada keberatan. Tetangga yang dimaksud berjarak 200 meter, diketahui RT/RW, dan diajukan ke pihak kelurahan, kecamatan, dan kota atau kabupaten.
  • Surat Keterangan lokasi usaha atau surat keterangan domisili di mana perusahaan beroperasi. Formulirnya dari RT/RW setempat dan disahkan oleh Ketua RT/RW, kecamatan, dan kelurahan.

Langkah berikutnya untuk mendapatkan SITU yaitu memiliki dokumen/berkas ini;

  • Surat permohonan dengan materai 6000 dan stempel atau cap berlogo perusahaan.
  • Surat rekomendasi dinas terkait 
  • Fotocopy yang berisi anggota, pengurus dan pendiri usaha
  • Fotocopy KTP dan foto berwarna 2 lembar berukuran 3×4
  • Surat izin Undang-undang gangguan atau HO
  • Fotocopy akta berdirinya badan usaha yang telah dilegalisasi pengadilan negeri
  • Fotocopy STTS dan SPPT PBB pada tahun terakhir
  • Jika bangunannya masih menyewa pihak lain, lengkapi surat keterangan terkait sewa atau kontrak bangunan 
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
  • Fotocopy kepemilikan tanah atau bangunan yang dijadikan tempat usaha
  • Peta atau denah lokasi usaha yang berupa gambar atau sketsa yang disahkan pejabat dari kelurahan/kecamatan.

Syarat Lengkap untuk Mengajukan Surat Izin Tempat Usaha

Selain syarat di atas, berikut ini ada beberapa persyaratan yang lengkap untuk izin tempat usaha.

1. Syarat Keamanan

  • Menyediakan bahan yang mudah digunakan dan penyimpanannya aman.
  • Pihak perusahaan dapat menyediakan peralatan pemadaman kebakaran.
  • Gedung atau bangunan untuk perusahaan tidak gampang terbakar.
  • Selalu menaati peraturan perundang-undangan dan keselamatan kerja.

2. Syarat Ketertiban

  • Harus bisa menjaga kondisi ketertiban.
  • Tidak boleh menyiapkan barang-barang di tepi jalanan umum.
  • Jika operasional lebih dari jam kerja, bisa dilakukan melalui izin khusus.

3. Syarat Kesehatan

  • Memelihara kondisi kebersihan sekitar tempat kerja.
  • Menyediakan tempat untuk buang sampah.
  • Mencegah kemungkinan terjadi pencemaran lingkungan hidup.
  • Menyediakan alat-alat untuk pertolongan kecelakaan.

Sumber: Pixabay

Bagaimana Tahap Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha

Berikut ini adalah tahap dalam penerbitan Surat Izin Tempat Usaha:

  • Melampirkan semua dokumen persyaratan di atas lalu mengajukan ke Sekretariat daerah.
  • Permohonan akan segera diproses secara administratif, lalu lokasi usaha akan ditinjau tim.
  • Hasil tinjauan dilaporkan pada berita acara sekaligus dokumen yang terlampir
  • Pemerintahan setempat ditunjuk sebagai peninjau tempat usaha untuk bisa memastikan, bahwa tidak ada masalah. 
  • Jika memang tidak ada masalah, izin yang sudah diajukan pemohon akan diterbitkan.
  • Tahap berikutnya, permohonan akan disetujui dan SITU diterbitkan. Dengan catatan bahwa syarat sudah terpenuhi semua.

Proses mengurus SITU umumnya butuh waktu 5 hari kerja sesudah persyaratan dinyatakan lengkap. Lama pembuatannya surat tergantung kebijakan setiap daerah. Masa berlakunya SITU 3 tahun sesudah diterbitkan. Bisa juga untuk diperpanjang.

Bagaimana Cara Memperpanjang?

Tidak jauh berbeda dari pembuatan yang baru, untuk perpanjangan butuh waktu sekitar 5 hari kerja. Terkait waktunya bisa mengalami perubahan, bergantung kelengkapan syarat-syaratnya. Jika Anda akan mengurus, pastikan sudah lengkap syarat-syaratnya untuk perpanjangan, baru kemudian mengajukan.

Beberapa Tips Pemilihan Lokasi Usaha

Sebelum Anda mulai untuk buka usaha tentu ada ada banyak hal yang dipertimbangkan. Khusus terkait lokasi, di bawah ini adalah tips untuk pemilihan lokasi usaha.

1. Lokasinya Ramai

Tips yang pertama dan terpenting untuk memilih lokasi usaha yaitu memilih sebuah lokasi yang cenderung ramai. Lokasi ramai dan banyak dilalui orang punya potensi besar untuk kemajuan usaha. Lokasi ramai tentu akan banyak yang tahu tempat Anda. Itu memudahkan tempat usaha Anda jadi lebih mudah berkembang.

2. Akses yang Cukup Mudah

Tips berikutnya dalam memilih lokasi usaha yakni menentukan lokasi yang aksesnya mudah. Kemudahan akses menuju lokasi usaha bisa membuat pelanggan mudah datang ke tempat usaha. Begitu juga sebaliknya, apabila lokasi usaha aksesnya susah, bagaimana pengunjung akan datang ke tempat Anda? Jadi sangat perlu diperhatikan jalur menuju ke lokasi usaha Anda. Sebisa mungkin hindari lokasi usaha yang rutenya membingungkan

3. Lokasi Aman dari Risiko 

Keamanan juga jelas penting diperhatikan, di manapun Anda pilih lokasi usaha. Jika lokasinya aman, pelanggan lebih mudah datang. Dalam hal ini adalah aman dari kriminalitas dan juga dari bencana. Bayangkan saja jika Anda melihat sebuah tempat usaha di lokasi tidak aman, apakah Anda bersedia datang? Itulah mengapa keamanan menjadi faktor penting pelanggan untuk datang. 

4. Tips tentang Surat Izin Tempat Usaha

Tips selanjutnya saat memilih sebuah tempat usaha yakni memperhatikan potensi perizinan di tempat tersebut. Perlu dipastikan jika Anda sebagai pemilik mampu memenuhi persyaratan izin usaha di lokasi tersebut. Jika memang ingin memulai usaha di tempat tersebut.

Tidak disarankan apabila memilih lokasi sembarang, kemudian tidak patuh pada peraturan izin usaha. Bila Anda tidak patuh peraturan, bisa jadi timbul masalah besar ke depannya. Tentu hal itu tidak perlu terjadi pada usaha Anda.

Seluruh prosedur pendirian usaha memang harus dilengkapi surat izin. Jika perusahaan tidak memiliki, maka akan diberikan sanksi dari pemerintah ke pemilik perusahaan tersebut. Maka dari itu, sebaiknya perizinan perlu dipersiapkan sejak awal agar tidak ada hambatan nantinya. Itulah ulasan lengkap tentang surat izin tempat usaha. Mulai dari syarat-syarat sampai tahapnya perlu diketahui pemilik usaha. Jika Anda juga punya usaha, bagaimana dengan tempat Anda saat ini?

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download