Setiap perusahaan domestik maupun internasional yang ada di Indonesia wajib membayar pajak perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah salah satu kontribusi serta apresiasi kepada negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di samping itu, pajak juga bisa meningkatkan kredibilitas perusahaan sebab saat perusahaan rutin membayar pajak maka kesehatan keuangannya terbilang baik. Hal ini tentunya memberikan manfaat sendiri kepada perusahaan, seperti saat mengajukan pinjaman dana serta proses bisnis yang lainnya. Aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan, mulai dari yang skalanya kecil (seperti CV atau Firma) sampai dengan yang sudah memiliki ribuan karyawan. Ingin tahu lebih lanjut mengenai pajak perusahaan? Yuk simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Baca juga: 3 Tata Cara Pemungutan Pajak
Apa itu Pajak Perusahaan?
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak negara yang dibebankan kepada wajib pajak, baik untuk orang pribadi atau perusahaan. Besarannya bervariasi tergantung dari tambahan kemampuan ekonomi wajib pajak selama satu tahun (orang pribadi) serta produk yang dikelola oleh perusahaan. Artinya, pajak perusahaan sama dengan tarikan atau pungutan yang diambil negara dari setiap barang atau jasa yang mereka kelola. Uang yang negara terima dari wajib pajak ini nantinya akan digunakan untuk kepentingan negara dan rakyatnya.
Sampai saat ini setiap badan usaha yang berbentuk Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perusahaan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib membayar pajak. Selain itu, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, organisasi massa, lembaga, yayasan, organisasi sosial politik, perusahaan berbentuk kongsi, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya juga diwajibkan membayar pajak perusahaan.
8 Jenis Pajak Perusahaan atau Pajak Badan Usaha
Sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia, paling tidak ada 8 jenis pajak perusahaan atau pajak badan usaha yang dikenakan kepada setiap badan usaha, yaitu:

1. PPh Pasal 15
Pajak penghasilan (PPh) pasal 15 adalah laporan pajak yang berkaitan dengan Norma Perhitungan Khusus bagi golongan wajib pajak tertentu saja. Jika Sobat Pintar mempunyai badan usaha atau mendirikan perusahaan atau menjadi pengusaha, maka kamu telah masuk menjadi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang memiliki profesi sebagai pengusaha.
Dalam kategori ini ada beberapa pajak yang harus dibayarkan, diantaranya:
- Perusahaan asuransi luar negeri
- Perusahaan pengeboran gas, minyak, serta panas bumi
- Perusahaan penerbangan atau pelayaran internasional
- Perusahaan penerbangan atau pelayaran dalam negeri
- Perusahaan investor Build, Operate, and Transfer (BOT)
- Perusahaan dagang asing
2. PPh Pasal 21
Berikutnya adalah PPh Pasal 21 atau pajak terhadap penghasilan upah, gaji, tunjangan, honorarium, serta pembayaran lainnya dengan bentuk dan nama apapun yang masih berhubungan dengan pekerjaan, jasa, jabatan, serta kegiatan yang diperoleh Wajib Pajak dalam negeri atau karyawan. Biasanya perusahaan akan mengelola pemungutan pajak jenis ini dengan cara memotong langsung dari gaji para karyawan untuk kemudian disetorkan ke kas negara lewat bank persepsi.
Menurut aturan terbaru yang berlaku di Indonesia, ada 5 macam perhitungan pada PPh Pasal 21 ini, yaitu:
- Pegawai tetap serta penerima pensiunan berkala
- Tenaga kerja lepas atau pegawai tidak tetap
- Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap jabatannya sebagai pegawai tetap
- Penerima imbalan tidak teratur
- Peserta program pensiun dengan status pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun
Baca juga: Aturan Pajak UMKM Terbaru 2022, Dengan Perhitungan!
3. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 ini bisa dibilang merupakan pungutan dari Wajib Pajak yang melakukan aktivitas impor atau bisa juga dari pembeli terhadap penjualan barang-barang mewah. Untuk PPh Pasal 22 ini ada beberapa pihak pemungut yang harus Sobat Pintar ketahui, yaitu:
- Badan-badan tertentu, baik pemerintah maupun swasta, yang berkaitan dengan aktivitas dalam bidang impor atau kegiatan usaha dalam bidang yang lain
- Bendahara dari Pemerintah Pusat, Daerah, Instansi, lembaga pemerintah, atau lembaga negara lain yang berkaitan dengan pembayaran terhadap penyerahan barang
- Wajib Pajak Badan tertentu yang memungut pajak pembeli terhadap penjualan barang mewah sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 22 ayat 1
Tarif PPh Pasal 22:
Adapun untuk besaran tarif dari PPh Pasal 22 ini terbagi menjadi tiga jenis yaitu:
- Atas Impor:
- Jika menggunakan Angka Pengenal Importir (API) besarannya adalah 2,5% x nilai impor, dan 7,5% x nilai impor jika tidak menggunakan API
- Pembelian barang yang dilaksanakan oleh Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD, DJBP besaran tarifnya 1,5% x harga pembelian
- Atas impor tepung terigu, kedelai, dan gandum yang menggunakan API besarannya 0,5% x nilai impor
- Atas penjualan hasil produksi:
- Otomotif (0,45% x DPP PPN)
- Semen (0,25% x DPP PPN)
- Kertas (0,1% x DPP PPN)
- Baja (0,3% x DPP PPN)
- Atas penjualan dari hasil produksi atau penyerahan barang yang dilakukan oleh importir atau produsen bahan bakar minyak, pelumas, dan gas sifatnya final bagi agen atau penyalur. Sementara bagi yang lainnya sifatnya tidak final
- Atas pembelian bahan-bahan keperluan industri (0,25% x harga pembelian) dan belum termasuk PPN
4. PPh Pasal 23
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan pajak yang diambil dari Wajib Pajak ketika melakukan transaksi dividen, bunga, hadiah, royalti, penghargaan, sewa, serta penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain jasa, tanah, atau bangungan. Tarif PPh 23 sendiri umumnya dikenakan sesuai dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau bisa juga dari jumlah bruto penghasilan.

5. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 asalnya dari jumlah Pajak Penghasilan terutang sesuai dengan SPT Tahunan PPh yang telah dikurangi atau dipotong PPh terutang di Luar Negeri yang dapat dikreditkan. Pembayaran pajak jenis ini harus dibayarkan secara langsung oleh Wajib Pajak tanpa bisa diwakilkan oleh siapapun. Selain itu, pembayarannya juga dilakukan secara berangsung agar beban Wajib Pajak jadi lebih ringan. Apabila terjadi keterlambatan maka akan dikenakan sanksi berupa pengenaan bunga sanksi pajak per bulan yang dihitung mulai dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut:
Angsuran pajak/bulan = (PPh terutang – kredit pajak) / 12
7. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan terhadap penghasilan Wajib Pajak luar negeri yang berasal dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Menurut peraturan yang berlaku, tarif umum untuk PPh Pasal 26 adalah sebesar 20%.
8. PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 merupakan pajak yang berasal dari nilai lebih pajak terutang sebuah perusahaan dalam waktu satu tahun pajak yang jumlahnya lebih besar dari jumlah kredit pajak yang sudah dipotong pihak lain serta disetor sendiri. Wajib Pajak harus membayarkan PPh Pasal 29 sebelum SPT Tahun PPh badan dilaporkan. Jika terjadi kelebihan bayar maka Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Baca juga: Pahami Seluk-beluk Tarif Pajak Proporsional di Indonesia
9. PPh Pasal 4 ayat (2)
Pajak perusahaan yang terakhir adalah PPh Pasal 4 ayat (2). Ini adalah jenis pajak yang berasal dari penghasilan yang telah dipotong dari bunga deposito, obligasi, surat utang negara, bunga simpanan koperasi, hadiah undian, transaksi saham, serta transaksi lainnya yang sesuai dengan aturan. Menurut peraturan ada beberapa penghasilan yang termasuk ke dalam PPh Pasal 4 ayat (2) ini, yaitu:
- Hadiah undian
- Bunga deposito serta tabungan lain, bunga obligasi, surat utang negara, serta bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
- Transaksi pengalihan harta yang berupa tanah dan/atau bangunan, jasa konstruksi, usaha real estate, serta persewaan tanah dan/atau bangunan
- Transaksi saham serta sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan dalam bursa, serta transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal dalam perusahaan
Artikel jenis-jenis pajak perusahaan ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.



