Sobat Pintar, istilah leasing pasti sudah tidak asing lagi di telinga, terutama saat membicarakan pembelian kendaraan secara kredit. Secara sederhana, leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal yang memungkinkan kamu memiliki kendaraan tanpa harus membayar harga penuh di awal. Di Indonesia, leasing menjadi salah satu cara paling populer untuk membeli motor maupun mobil karena prosesnya relatif mudah dan cicilannya bisa disesuaikan dengan kemampuan finansial.

Menurut definisi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), leasing atau sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan yang melibatkan dua pihak utama: lessor (perusahaan pembiayaan) dan lessee (nasabah). Lessor menyediakan dana untuk pembelian barang modal, sementara lessee membayar cicilan secara berkala selama jangka waktu tertentu. Mari kita bahas lebih lengkap mengenai jenis leasing, leasing motor, leasing mobil, serta tips memilih leasing yang tepat.
Jenis-Jenis Leasing dan Cara Kerjanya
Sobat Pintar, sebelum mengajukan pembiayaan, penting untuk memahami dua jenis leasing utama yang berlaku di Indonesia agar kamu bisa memilih skema yang paling sesuai dengan kebutuhanmu.
Finance Lease (Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi)
Finance lease adalah jenis leasing yang paling umum digunakan masyarakat Indonesia untuk membeli motor atau mobil. Dalam skema ini, kamu sebagai lessee memiliki hak opsi untuk membeli kendaraan di akhir masa kontrak. Selama masa cicilan, kamu bertanggung jawab atas perawatan kendaraan. Setelah seluruh cicilan lunas, kepemilikan kendaraan berpindah sepenuhnya ke tanganmu. Inilah yang biasanya dimaksud saat orang menyebut ‘kredit motor’ atau ‘kredit mobil’.
Operating Lease (Sewa Guna Usaha tanpa Hak Opsi)
Berbeda dengan finance lease, operating lease tidak memberikan hak opsi beli kepada lessee. Kendaraan tetap menjadi milik lessor meskipun masa kontrak sudah berakhir. Skema ini lebih mirip dengan sewa jangka panjang dan umumnya digunakan oleh perusahaan yang membutuhkan armada kendaraan operasional tanpa ingin menanggung biaya kepemilikan dan depresiasi aset.
Baca juga: Kenali Perbedaan Leasing dan Kredit, Agar Tidak Salah Paham
Leasing Motor: Pilihan Pembiayaan dan Kisaran Biayanya
Leasing motor adalah layanan pembiayaan yang memungkinkan kamu membeli sepeda motor dengan sistem cicilan melalui perusahaan pembiayaan. Di Indonesia, beberapa perusahaan leasing motor terbesar antara lain FIF Group (khusus Honda), Adira Finance, BAF (khusus Yamaha), WOM Finance, dan Mandiri Tunas Finance.

Berikut kisaran bunga leasing motor dari beberapa perusahaan pembiayaan besar di 2026:
• FIF Group (Honda): bunga mulai sekitar 1,5% per bulan atau sekitar 6,5% per tahun (flat). Tersedia tenor 11 hingga 36 bulan.
• Adira Finance: bunga mulai sekitar 1,7% per bulan atau sekitar 7% per tahun. Melayani berbagai merek motor.
• BAF (Yamaha): bunga mulai sekitar 1,6% per bulan atau sekitar 7,5% per tahun. Khusus pembiayaan motor Yamaha.
• WOM Finance: bunga mulai sekitar 1,6% per bulan atau sekitar 8% per tahun. Melayani multi-merek.
• Mandiri Tunas Finance: bunga promo mulai sekitar 6,25% per tahun untuk tenor tertentu.
Sebagai ilustrasi, jika kamu membeli motor seharga Rp20 juta dengan DP 30% (Rp6 juta) dan tenor 24 bulan, cicilan bulanan berkisar antara Rp754.000 hingga Rp812.000 tergantung perusahaan leasing yang dipilih. Perlu diingat, besaran DP minimum umumnya 15 hingga 30 persen, meskipun berdasarkan POJK 35/2025, perusahaan leasing dengan rasio NPF Neto di bawah 1% kini diizinkan menawarkan DP 0%.
Baca juga: Inilah 3 Cara Penting Untuk Memilih Leasing Motor
Leasing Mobil: Perusahaan Pembiayaan dan Tips Memilih
Leasing mobil adalah layanan pembiayaan untuk pembelian mobil baru maupun bekas melalui perusahaan multifinance. Beberapa pemain besar di segmen ini antara lain ACC (Astra Credit Companies), Toyota Astra Financial Services, BCA Finance, dan Mandiri Tunas Finance.

Kisaran bunga leasing mobil baru di 2026 umumnya berkisar antara 3% hingga 9% per tahun (flat rate), tergantung tenor dan profil kredit nasabah. BCA Finance misalnya menawarkan bunga promo mulai 3% untuk tenor 1 tahun, sementara Mandiri Tunas Finance menawarkan bunga mulai 2,45% per tahun untuk nasabah tertentu. Untuk mobil bekas, bunga umumnya 2 hingga 5 persen lebih tinggi dibandingkan mobil baru.
Berikut syarat umum yang perlu kamu siapkan saat mengajukan leasing motor maupun mobil:
• KTP dan KTP pasangan (jika sudah menikah), serta Kartu Keluarga.
• Slip gaji 3 bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan bagi karyawan.
• SIUP/NIB dan mutasi rekening usaha bagi wiraswasta atau pemilik bisnis.
• NPWP (wajib untuk pembiayaan di atas Rp50 juta).
• Rekening koran 3 hingga 6 bulan terakhir sebagai bukti arus kas keuanganmu.
Tips memilih leasing yang tepat:
• Pastikan terdaftar di OJK. Selalu cek legalitas perusahaan leasing melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pembiayaan.
• Bandingkan total biaya, bukan hanya cicilan. Hitung keseluruhan biaya termasuk bunga, administrasi, provisi, dan asuransi. Perbedaan bunga kecil bisa berdampak jutaan rupiah.
• Pilih tenor yang seimbang. Tenor pendek berarti cicilan lebih besar tapi total bunga lebih kecil. Tenor panjang sebaliknya. Pastikan cicilan tidak melebihi 30% penghasilan bulananmu.
• Cek riwayat kreditmu terlebih dahulu. Histori kredit di SLIK/BI Checking sangat memengaruhi persetujuan dan besaran bunga yang ditawarkan.
Baca juga: Proses Melakukan Leasing Mobil: Proses, Pengertian, dan Contoh
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.


