Tahun 2024 akan segera berakhir dan dalam beberapa pekan kita semua akan menyambut meriahnya 2025. Selain info bonus dan THR 2025, masyarakat juga biasanya menantikan kalender cuti bersama 2025 resmi untuk mengatur rencana cuti. Kabar baiknya, pemerintah telah menetapkan rancangan daftar cuti bersama 2025, meskipun SKB cuti bersama 2025 belum beredar secara resmi. Simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Baca juga : Wisata Dieng : Liburan Asik dan Murah Bareng Keluarga
Daftar Hari Libur 2025
Dilansir dari SKB tiga menteri, daftar hari libur 2025 telah ditetapkan sebagai berikut.
Januari
- Rabu, 1 Januari: Tahun baru masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari 2025: Tahun baru Imlek
Maret
- Sabtu, 29 Maret 2025: Hari suci Nyepi
- Senin, 31 Maret 2025: Hari Raya Idulfitri
April
- Selasa, 1 April 2025: Hari Raya Idulfitri
- Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus
Mei
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Nasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Juni
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Iduladha
- Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam
Agustus
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Indonesia
September
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Baca juga : 10 Destinasi Liburan Budget Mudah di Dalam dan Luar Negeri
Daftar Cuti Bersama 2025
Sementara itu, berikut kalender cuti bersama 2025:
Januari
- Selasa, 28 Januari 2025: Tahun Baru Imlek
Maret
- Jumat, 28 Maret 2025: Hari Suci Nyepi
April
- Rabu, 2 April 2025: Hari Raya Idulfitri
- Kamis, 3 April 2025: Hari Raya Idulfitri
- Jumat, 4 April 2025: Hari Raya Idulfitri
- Senin, 7 April 2025: Hari Raya Idulfitri
Mei
- Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak
- Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
Juni
- Senin, 9 Juni 2925: Hari Raya Iduladha
Desember
- Jumat 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 disampaikan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri. SKB juga menjadi pedoman untuk setiap instansi baik pemerintah dan swasta untuk tanggal penting dalam kalender. Pada 2024, terdapat sekitar 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Total hari libur dan cuti bersama tersebut kurang lebih sama dengan 2024.
Sementara itu, sejumlah perayaan besar seperti keagamaan mempunyai tanggal yang sedikit bergeser jika dibandingkan dengan 2024. Sebagai informasi, penetapan hari libur dan cuti bersama 2025 tertuang dalam SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan no 2/2024.
Semoga bermanfaat!