Salah satu kendala yang sering jadi penghambat dalam membeli sebuah rumah adalah dana yang tidak mencukupi. Meskipun begitu, Anda masih punya alternatif untuk mengajukan KPR dengan cicilan perumahan subsidi.
KPR yang bersubsidi dikenal juga sebagai FLPP atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan . FLPP adalah sebuah program yang sudah berjalan dari tahun 2010 untuk masyarakat yang memiliki penghasilan 8 juta setiap bulan.
Cicilan rumah subsidi tersebut diharapkan dapat membawa keringanan bagi pemilik rumah.
Baca juga: Jual-Beli Rumah, Makin Mudah dengan Aplikasi Berikut
Mengenal Perumahan yang Subsidi
Seperti yang dijelaskan di dalam Bank Tabungan Negara, bahwa rumah subsidi merupakan sebuah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang dikhususkan bagi masyarakat yang punya penghasilan cukup rendah.
Rumah subsidi memiliki cicilan yang cukup ringan dengan bunga rendah. Berikut ini ketentuan untuk membeli rumah bersubsidi.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan tinggal di Indonesia
- Sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah.
- Program yang satu berlaku bagi pasangan yang belum mempunyai rumah dan belum pernah sama sekali menerima subsidi dari pemerintah untuk membeli rumah.
- Sudah memiliki masa kerja minimal 1 tahun
- Sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bisa juga Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan UUD yang berlaku.
Harga Perumahan Subsidi Lebih Murah
Mungkin Anda merasa penasaran kenapa harga dari rumah subsidi sangat murah. Rumah subsidi punya bunga yang tetap, yang berarti cicilan rumahnya tidak akan berubah selama masa cicilan berlangsung.
Selain itu DP yang harus dibayarkan juga hanya 1% dari harga jual.
Pemerintah juga sudah memastikan jika tidak akan ada kenaikan untuk harga rumah yang bersubsidi. Berikut ini batasan harga rumah bersubsidi.
- Harga Rumah Subsidi untuk Wilayah Jabodetabek
Untuk harga rumah yang ada di kawasan Jabodetabek yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, harga yang di tetapkan sebesar Rp168.000.000.
- Harga Rumah Subsidi di Pulau Jawa Pulau Jawa kecuali daerah jabodetabek, harga yang ditetapkan adalah Rp150.500.000
- Harga Rumah Subsidi di Luar Pulau Jawa
Ini dia beberapa rumah subsidi yang ada di luar pulau jawa:
- Sumatra (kecuali untuk Kep. Riau, Kepulauan Mentawai, Bangka Belitung): harganya adalah Rp 150.500.000
- Kepulauan Mentawai, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) harganya adalah Rp 156.500.000
- Kepulauan Anambas harganya adalah Rp 168.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Murung Raya) harganya adalah Rp 164.500.000
- Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Murung Raya harganya adalah Rp 168.000.000
- Sulawesi harganya adalah Rp 156.500.000
- Maluku Utara, Maluku, Bali dan Nusa Tenggara harganya adalah Rp 168.000.000
- Papua Barat dan Papua harganya adalah Rp 219.000.000
Baca juga: Berminat Ajukan KPR BRI? Baca Ulasannya di Sini
Cicilan Perumahan Subsidi
Seperti yang sudah ditetapkan, KPR bersubsidi punya suku bunga sebesar 5 persen yang harus dibayar oleh nasabah atau debitur yang sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kredit, dan asuransi kebakaran.
Jadi, Anda tidak akan membayar asuransi lainnya. Tenor untuk rumah subsidi mencapai 20 tahun dengan pembayaran uang muka sebesar 1 persen di awal. Inilah contoh simulasi berdasarkan kalkulator FLPP bagi Anda yang ingin mengambil sebuah rumah subsidi di daerah Jabodetabek
1. Perhitungan
Harga Rumah = Rp.168.000.000
Jangka Waktu = 20 tahun
Bunga per tahun = 5,00 %
Uang Muka (DP) = Rp.1.680.000,00 atau 1 persen
2. Pembayaran Pertama
Angsuran Ke-1 = Rp.1.097.638,39
Uang Muka = Rp.1.680.000,00
Total Bayar = Rp.2.777.638,39
CICILAN PERUMAHAN SUBSIDI
Angsuran per bulan = Rp.1.097.638,39 selama 240 bulan
Syarat Pengajuan Cicilan Perumahan Bersubsidi
Bagi Anda yang ingin mengajukan cicilan perumahan bersubsidi, inilah beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
1. Batasan Gaji
Pemerintah memberikan ketentuan supaya orang yang akan membeli rumah dengan program haris orang yang penghasilannya paling maksimal Rp8 juta/bulan.
2. Status Pekerjaan
Untuk mengajukan KPR FLPP Anda harus punya bidang usaha atau masa kerja yang sudah satu tahun.
3. Warga Negara dan Usia
Program KPR subsidi FLPP yang satu hanya bisa digunakan oleh warga negara indonesia dan tinggal di Indonesia. Pemohon juga usianya harus sudah di atas 21 tahun dan sudah menikah. Orang yang mengajukan KPR harus orang yang belum pernah punya rumah dengan cara apapun.
4. Memiliki NPWP dan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi
Proses Pengajuan Cicilan Perumahan Subsidi
Inilah rangkaian proses pengajuan cicilan perumahan subsidi.
- Unduh di Google Play Store
- Daftarkan Diri Anda
- Swafoto dan Foto KTP
- Masuk ke Aplikasi
- Cari Rumah Subsidi Idaman dan Pilih
- Pilih Bank KPR FLPP
- Cek Status Pengajuan KPR Subsidi
Jika Anda sudah melakukan tahapan di atas maka selanjutnya Anda harus menunggu proses verifikasi, untuk proses berikut langkahnya.
- Di tahap pertama artinya sudah terdaftar
- Di tahapan yang kedua artinya Anda sudah ada di proses pengajuan subsidi checking
- Pada tahapan yang ketiga Anda akan mendapat informasi berikut ini:
- Jika layar yang ada di handphone menunjukkan warna hijau, Anda lolos dari tahapan yang kedua
- Jika layar menunjukkan warna merah, Anda belum lulus di tahapan yang kedua dan tidak akan bisa melanjutkan proses pengajuan.
- Pada tahap yang keempat adalah pengajuan untuk verifikasi bank
- Di tahap kelima, formulir yang dibutuhkan telah dilengkapi
- Tahap terakhir adalah tahap untuk pengajuan dana dari FLPP oleh bank
Semoga panduan pengajuan cicilan perumahan subsidi dalam artikel ini dapat membantu Anda memiliki rumah dalam waktu dekat.
Baca juga: Bisnis Properti Pemula, Ini Tipsnya
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.