Berapa Biaya BPJS Kesehatan terbaru? Cek disini!

01 Dec 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Berapa Biaya BPJS Kesehatan terbaru? Cek disini!

Diantara asuransi atau jaminan Kesehatan yang ada di Indonesia, BPJS Kesehatan adalah salah satu yang banyak digunakan oleh orang di Indonesia. Ali Ghufron, Direktur utama BPJS Kesehatan mengatakan bahwa sampai dengan 17 September 2021, jumlah peserta BPJS Kesehatan sudah menjapai 226,3 juta jiwa. Atau hampir 83% dari total penduduk di Indonesia. Ini dia biaya BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau biasa disebut BPJS ini merupakan bentuk upaya dari pemerintah yang memberikan jaminan kesehatannya kepada masyarakat dengan sistem gotong-royong. 

Dikatakan gotong royong, karena iurannya yang dapat membantu atau mensubsidi pengobatan peserta yang sakit. Jadi, jika Anda bergabung dalam keadaan yang sehat dan Anda melakukan kewajiban membayar iuran tiap bulannya, Anda turut membantu peserta yang sedang sakit di luar sana.  

Intinya, selain Anda menyiapkan asuransi untuk diri Anda sendiri, Anda juga berkontribusi membantu peserta BPJS yang sedang sakit terutama untuk yang kurang mampu.

Selain itu ada pun berbagai alasan memilih BPJS sebagai asuransi Kesehatan selain terjangkau. Terdapat benefit lain yang menguntungkan seperti banyak penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, dibanding dengan asuransi lainnya yang ’banyak pengecualian’ dengan iuran biaya BPJS yang bisa terbilang murah.

Sebelumnya, perlu diketahui harga atau iuran fasilitas tiap kelas sudah diatur dalam Peraturan Presiden 64 tahun 2020. Nah, berikut ini adalah bahasan tentang biaya BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 beserta fasilitasnya.

Fasilitas dan biaya BPJS Kelas 1, 2, 3

  1.  Kelas 1

Biaya: Rp 150.000 /bulan

Fasilitas kelas 1 adalah fasilitas kesehatan dengan biaya iuran bulanan tertinggi di banding kelas 2 dan kelas 3.  Namun, di balik tingginya iuran fasilitas kelas 1 ini, pastinya ada keunggulan atau benefit yang bisa didapatkan peserta pendaftarnya.

Keunggulan dari fasilitas kelas 1 ini adalah dari layanan rawat inapnya. Bagi peserta yang kepesertaannya di kelas 1, mendapatkan kamar pasien dengan kapasitas 1-2 orang saja. 

Kepesertaan kelas 1 pun mempunyai kesempatan ‘naik kelas’, loh. Ya, naik kelas kamar inap menjadi VIP. Anda hanya bayar selisih biaya fasilitas VIP yang tidak ditanggung BPJS kesehatan, menarik? 

Minimal gaji atau penghasilan agar bisa masuk BPJS Kesehatan kelas 1 adalah di atas 4 – 8 juta rupiah.

  1. Kelas 2

Biaya : Rp 100.000/bulan

Sesuai dengan urutan kelasnya, peserta yang mengambil fasilitas Kesehatan di kelas 2 ini mendapat ruang rawat inap pasien dengan kapasitas 3 sampai 5 orang.

Anda pun juga bisa meng-upgrade kamar ke kelas VIP. Tetapi, Anda harus upgrade terlebih dahulu ke kelas 1 ya. Dan jika keadaan mendesak untuk ingin pindah ke kamar kelas 1, Anda bisa membayar biaya tambahan diluar BPJS Kesehatan. 

Jika Anda pekerja atau karyawan dengan gaji sampai 4 juta sebulan, Anda bisa ikut kepesertaan fasilitas Kesehatan kelas 2 ini.

  1. Kelas 3

Biaya : Rp 35.000 (seharusnya Rp 42.000. namun ada subsisi pemerintah sebesar Rp 7.000)

Untuk kamar perawatan kelas 3 ini memiliki fasilitas ruang rawat inap dengan kapasitas pasien 4 sampai dengan 6 orang.

Tetapi banyak dilaporkan sering tidak tersedianya kamar rawat inap untuk kelas 3. Bahkan beberapa rumah sakit melebihkan kapasitasnya menjadi 7 orang bahkan lebih.

Dikutip dari situs lifepal.co.id, pihak rumah sakit yang penuh akan merujuk kerumah sakit lainnya. Jika mendesak, pihak rumah sakit akan berikan izin pasien kelas 3 sementara berada diruang rawat inap yang tersedia. 

Fasilitas Kesehatan kelas 1, 2, 3

Adapun fasilitas lainnya yang bisa Anda dapatkan adalah melahirkan, baik itu normal maupun operasi Caesar. Namun, untuk operasi caesar tidak bisa melalui keinginan sendiri tetapi harus ada rekomendasi dari dokter jika memang diperlukan tindakan operasi.

Untuk pemeriksaan mata pun bisa tercover di kelas 1. Anda bisa membeli kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Namun untuk klaim kacamata ini hanya bisa 2 tahun sekali. 

Persyaratannya pun cukup mudah, jika Anda mengalami mata minus, silinder atau plus, Anda bisa klaim kacamata dengan menggunakan BPJS. Caranya, Anda bisa periksakan mata terlebih dahulu di puskesmas dan minta surat rujukannya. Dari sana Anda bisa legalisir resep dari pihak BPJS dan langsung datang ke optik terdekat. 

Anda juga bisa gunakan fasilitas BPJS Kesehatan ini untuk perawatan gigi. Anda bisa klaim pembersihan karang gigi, gawat darurat oro-dental, konsultasi medis dan lainnya.

Anda juga bisa dapatkan manfaat lainnya ketika menjadi peserta BPJS Kesehatan seperti:

  • Pembayarannya yang mudah
  • Hampir semua penyakit biayanya bisa di cover BPJS.  
  • Tidak membutuhkan medical checkup
  • Kesehatan terjamin seumur hidup
  • Pelayanan kesehatan sama rata baik kelas 1, 2,3
  • Bisa digunakan untuk rawat inap dan rawat jalan

Selain hal-hal yang disebutkan di atas,  atau penyakit umum lainnya, Anda bisa konsultasikan dan mengikuti prosedur sesuai syarat dan ketentuan BPJS kesehatan ya.

Kekurangan BPJS Kesehatan

Setelah Anda mengetahui benefit fasilitas dan biaya BPJS kelas 1, 2, 3 ada beberapa kekurangan dan keluhan dari pasien yang menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Setiap Anda berkunjung ke rumah sakit rujukan BPJS, tidak jarang Anda akan menemukan sebuah antrean yang panjang. Tidak heran, banyak sekali pasien yang rela antre dari subuh untuk mendapatkan nomor antrean dokter.

Selain itu, tidak adanya layanan yang sebanding dengan kelas yang mereka pilih, membuat para peserta mengeluhkan fasilitas yang dijanjikan oleh pihak BPJS Kesehatan. Maka dari itu, tidak jarang dari para peserta yang mengatakan bahwa layanan kelas 1,2,3 sama saja. 

Oleh sebab itu, pemerintah mengkaji ulang layanan kelas 1, 2, 3. Hal tersebut tertuang dalam UU NO. 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Nasional pasal 23 ayat 4 yang berbunyi peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka pelaynan di rumah sakit disesuaikan kelas standar. 

Penghapusan kelas 1,2,3 BPJS ini rencananya akan di laksanan pada tahun 2022. Rencananya, kelas akan di bagi menjadi kelas A dan B saja. Kelas A untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional atau PBI-JKN. Lalu untuk kelas B untuk peserta Non-PBI JKN.

Kesepakatan ini nantinya akan mengubah skema luas kamar dan jumlah kapasitas orang dalam ruang rawat inap. Tentunya akan berbeda. Namun, rencana ini masih menunggu hasil final dari Kementerian Kesehatan. 

Jadi, kita tunggu saja kabar baiknya dari pihak BPJS Kesehatan dan kementerian kesehatan, ya. Semoga layanan Kesehatan untuk kepesertaan BPJS Kesehatan akan semakin membaik.

Di artikel ini Anda mengetahui bagaimana manfaat, fasilitas Kesehatan, serta biaya BPJS kelas 1,2,3. Selain itu Anda juga mengetahui info terkini tentang rencana pemerintah selanjutnya untuk mengembangkan layanan BPJS Kesehatan. Semoga artikel ini membantu

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download