Mengenal Bantuan PBI BPJS yang Dihapus Mensos

28 Oct 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Oleh karena pandemi Covid-19, akhir-akhir ini bantuan PBI (Penerima Bantuan Iuran) banyak diberitakan, terutama mengenai penghapusan 9 juta penerima PBI oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini. PBI sendiri merupakan salah satu layanan dari BPJS yang diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu atau tidak memiliki penghasilan rutin. Apabila Anda merasa memerlukan bantuan PBI, simak artikel ini untuk mengetahui syarat PBI, besar iurannya, serta perbedaan BPJS PBI dan non PBI.

BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang merupakan Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Secara teori, pemerintah mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk memiliki asuransi BPJS. Bagi warga yang memiliki penghasilan tetap, pemegang kartu BPJS akan dikenakan iuran asuransi wajib.

Mengenal Bantuan PBI BPJS yang Dihapus Mensos

Akan tetapi bagi yang menerima bantuan PBI, iurannya dibayar oleh pemerintah. Bantuan PBI ini merupakan realisasi dari UU SJSN yang menyatakan bahwa pemerintah menjamin seluruh warga negara mendapatkan jaminan kesehatan.

Syarat Menerima Bantuan PBI

Menurut situs web Jaminan Kesehatan Nasional, yang dapat menerima bantuan PBI adalah:

  • Fakir miskin dan orang tidak mampu
  • Penyandang cacat total (baik fisik maupun mental) yang mengakibatkan tidak mampu untuk melakukan pekerjaan.

Sementara itu, yang BUKAN penerima bantuan PBI adalah:

  • Pekerja Penerima Upah (PPU) beserta anggota keluarganya. Pekerja penerima upah antara lain: Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, pegawai swasta, dan pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya. PBPU terdiri dari pekerja di luar hubungan kerja, seperti pengusaha mikro, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, pemain musik, olahragawan, peneliti, dll.
  • Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya. Yang dimaksud dengan bukan pekerja adalah orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan.

Besar Iuran BPJS PBI dan Non PBI

Seperti yang disebutkan di awal, akhir-akhir ini bantuan PBI ramai dibicarakan kembali karena Mensos mengkaji ulang dan menghapus banyak nama dari penerima PBI. Sebelumnya, pada tahun 2019 Mensos sebelumnya juga pernah mencabut banyak kepesertaan PBI. Lalu, memangnya sebesar apa perbedaan iuran BPJS PBI dan non PBI?

Sebenarnya nominal iuran BPJS sering mengalami perubahan, dengan revisi terakhir adalah pada Peraturan Presiden 64 tahun 2020. Besar iuran BPJS per September 2021 adalah sebagai berikut.

a. Besar Iuran Non PBI

  • Untuk PPU (Pekerja Penerima Upah)
  • PNS, TNI, Polri, pejabat negara, PPNPN serta pekerja BUMN, BUMD, dan Swasta serta keluarga:

5% dari gaji atau upah per bulan dengan pembagian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta dengan dipotong dari gaji.

Batas penghasilan pekerja adalah minimum UMR kabupaten/kota dan maksimum Rp 12 juta. Maksudnya apabila penghasilan melebihi Rp12 juta/bulan, iuran yang harus dibayarkan sama dengan iuran pekerja dengan penghasilan Rp12 juta.

  • Keluarga tambahan PPU (anak ke-4 dan seterusnya serta orang tua dan mertua):

1% dari gaji per orang per bulan dan dibayar oleh PPU

  • Kerabat lain PPU (saudara kandung atau ipar, ART, dsb.):

Kelas I: Rp150.000,- 

Kelas II: Rp100.000,-

Kelas III: Rp42.000,- dengan pembagian Rp35.000,- dibayar oleh peserta dan Rp7.000,- dibayar oleh pemerintah.

  • Untuk PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), BP (Bukan Pekerja) beserta keluarga:
  • Kelas I: Rp150.000,- 
  • Kelas II: Rp100.000,-
  • Kelas III: Rp42.000,- dengan pembagian Rp35.000,- dibayar oleh peserta dan Rp7.000,- dibayar oleh pemerintah.
  • Untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan:

5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

b. Besar Iuran Penerima Bantuan PBI

Untuk peserta PBI, nominal iurannya adalah R42 ribu, sama dengan Kelas III. Namun perbedaannya adalah untuk Penerima Bantuan Iuran, seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah, alias peserta PBI tidak harus membayar iuran BPJS.

Jadi perbedaan iuran PBI dan non PBI lumayan besar, apalagi jika iuran satu keluarga sudah dijumlahkan. Inilah mengapa berita Mensos hapus berjuta-juta Penerima Bantuan Iuran BPJS menarik perhatian orang-orang. Apakah ini langkah yang tepat atau merugikan rakyat melarat?

Perbedaan BPJS PBI dan BPJS Non PBI

Selain besar iuran yang dibayarkan, masih ada beberapa perbedaan antara BPJS PBI dan bukan. Perbedaan itu adalah sebagai berikut.

  • Pemilik BPJS PBI hanya dapat memperoleh pelayanan BPJS kelas III.
  • Pemilik BPJS PBI hanya dapat berobat di fasilitas kesehatan tingkat 1.

Ini berarti pemilik BPJS PBI hanya dapat menggunakan BPJS di Faskes Tingkat 1 yaitu tempat berobat yang pertama didatangi untuk mendapat diagnosis. Contohnya puskesmas, klinik, dan dokter umum. BPJS PBI tidak dapat digunakan untuk berobat di Faskes Tingkat 2 yaitu dokter spesialis dan Faskes Tingkat 3 yaitu dokter sub-spesialis.

  • Jika PBI non aktif selama 6 bulan, pemilik BPJS PBI harus melakukan aktivasi ulang ke Dinas Sosial.

Mengapa PBI Dicabut?

  • Terdaftar dobel dalam pendataan BPJS. Biasanya ini terjadi bila Penerima Bantuan Iuran awalnya memenuhi syarat PBI namun kemudian mendapatkan pekerjaan dan kemudian mendaftarkan BPJS baru lagi.
  • Sudah meninggal. Ini menunjukkan kurang update-nya pendataan di Indonesia termasuk mengenai Jaminan Kesehatan. Ternyata banyak warga yang terdaftar sebagai PBI BPJS namun setelah diperiksa ternyata sudah meninggal.
  • Banyak NIK yang tidak valid. Ada berjuta-juta NIK terdaftar di PBI yang tidak pernah menggunakan layanan BPJS dan saat diperiksa ternyata NIK tersebut bahkan tidak valid.

Jadi sebagian besar penerima bantuan PBI yang dihapus adalah karena kesalahan data. Tidak perlu khawatir bahwa pemerintah melakukan itu untuk mengurangi hak serta perlindungan terhadap rakyat kecil.

Cara Daftar Bantuan PBI

Jika setelah membaca semua syarat PBI serta alasan PBI dicabut Anda masih merasa layak mendapat bantuan PBI, Anda dapat mencoba mengajukan PBI. Cara mengajukannya adalah sebagai berikut.

  1. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center pada nomor 165, chat asisten JKN, atau datang ke kantor BPJS terdekat.
  2. Melapor ke Dinas Sosial dengan membawa berkas kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP.
  3. Dinas Sosial akan memeriksa apakah pelapor membutuhkan bantuan PBI. Jika dianggap layak, Dinas Sosial membuat permohonan pengaktifan kepesertaan PBI dan mengirimkannya ke Kepala Cabang BPJS.
  4. Jika sudah diaktifkan, lapor ke Faskes Tingkat 1 atau rumah sakit terdekat mengenai status baru kepesertaan PBI Anda.

Itulah semua yang perlu Anda ketahui mengenai bantuan PBI. Gunakan fasilitas kesehatan Anda sebaik-baiknya untuk menjaga kesehatan.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. 

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download