Pengertian, Syarat, dan Hal yang Membatalkan Akad Wadiah

23 May 2022 by kreditpintar, Last edit: 13 Jul 2023

Sistem perbankan yang diterapkan oleh bank konvensional memiliki perbedaan dengan bank syariah. Beberapa masyarakat yang beragama Islam lebih memilih untuk menggunakan jasa bank syariah yang memiliki sistem keuangan yang sesuai dengan syariat agama Islam.

A close-up of hands shaking

Description automatically generated with medium confidence

Sumber: PixabaySalah satu contoh sistem bank konvensional yang dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam adalah sistem bunga. Dengan menggunakan jasa bank syariah, umat muslim dapat menerapkan sistem yang sesuai dengan muamalah Islam.

Baca juga: Cara Menabung 1 Juta Per Bulan Untuk Anak Sekolah

Salah satu contoh muamalah Islam yang diterapkan dalam sistem bank syariah adalah akad wadiah. Akad wadiah dipilih oleh umat muslim agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa perlu melanggar syariat Islam.Maka dari itu, masyarakat perlu mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan akad wadiah. Pada artikel ini akan diulas lebih dalam mengenai akad wadiah, meliputi jenis dan contoh penerapannya.

Pengertian Akad Wadiah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wadiah memiliki definisi titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan ketika nasabah yang bersangkutan menghendaki. Secara etimologis Bahasa Arab, wadiah memiliki arti “titipan”. Akad memiliki arti sebagai perjanjian; janji; kontrak. Sementara itu, akad wadiah adalah akad penitipan uang atau barang antara pihak yang memiliki barang atau uang dan pihak yang diberikan kepercayaan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan barang atau uang tersebut. Jadi, akad wadiah merupakan perjanjian antara pihak yang menitipkan barang dengan pihak yang dititipkan.Wadiah merupakan sistem perbankan syariah yang berprinsip penitipan. Bukan seperti bank konvensional yang menerapkan prinsip bagi hasil.Dalam konteks perbankan, pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan keutuhan barang atau uang adalah bank syariah. Sedangkan pihak yang memiliki barang atau uang adalah nasabah. Sebagai salah satu muamalah Islam, akad wadiah ini berlandaskan kitab suci Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat ke-283 dan surat An-Nisa ayat ke-58 serta Hadis dari Nabi Muhammad SAW. Akad wadiah ini juga diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa DSN MUI No: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang mudharabah dan wadiah.

Syarat Akad Wadiah

Pelaksanaan akad wadiah harus dapat memenuhi syarat-syarat agar dapat dianggap sah menurut syariat Islam. Berikut adalah tiga syarat akad wadiah:1. Syarat pihak yang menitipkan (muwaddi) dan yang dititipkan barang (mustaudi)Kedua pihak yang terlibat dalam akad wadiah harus sudah mencapai usia balig dan berakal sehat. Kedua pihak tersebut harus sudah cukup berumur atau dewasa dan dalam keadaan sadar.2. Syarat barang yang dititipkanBarang yang dititipkan oleh muwaddi merupakan harta yang dapat disimpan dan diserahterima, serta memiliki nilai tertentu (qimah). Contoh dari barang yang termasuk syarat akad wadiah adalah uang, harta benda, dan dokumen penting, seperti surat perjanjian dan sertifikat.

A person writing on a piece of paper

Description automatically generated with medium confidence

Sumber: Pixabay3. Syarat ijab Kabul (shigat)Akad wadiah harus dilakukan dalam bentuk ucapan dan perbuatan oleh kedua pihak. Ijab qabul dalam akad wadiah merupakan rukun yang harus dilakukan oleh muwaddi dan mustaudi. Ucapan tersebut sebagai wujud serah terima antara pihak yang menitipkan dan yang dititipkan barang atau uang.

Hal yang Membatalkan Akad Wadiah

Selain harus memenuhi syarat, terdapat juga beberapa hal yang dapat membatalkan akad wadiah, yaitu:1. Meninggalnya muwaddi atau mustaudi.2. Salah satu dari muwaddi atau mustaudi kehilangan akal.3. Pengembalian barang oleh mustaudi, baik sesuai permintaan atau tidak.4. Terjadi pemindahan kepemilikan barang.5. Mustaudi mengalami kebangkrutan.6. Muwaddi mengalami Hajr atau kehilangan kompetensi.

Jenis Akad Wadiah

Akad wadiah dibagi menjadi dua jenis, yaitu:1. Wadiah Yad alamanahWadiah yad alamanah merupakan akad wadiah yang berbentuk penitipan secara murni yang memberikan amanah langsung kepada mustaudi. Mustaudi tidak boleh menggunakan ataupun memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, namun apabila hilang atau rusak akan menjadi tanggung jawab pemilik atau muwaddi. Pada wadiah ini mustaudi diperkenankan untuk membebankan biaya kepada muwaddi sebagai bentuk kompensasi.2. Wadiah Yad adh-dhamanahPada jenis wadiah ini, mustaudi diperbolehkan untuk memanfaatkan barang atau uang yang dititipkan, dengan catatan mustaudi dapat mengembalikan harta benda yang dititipkan secara utuh apabila muwaddi memintanya. Apabila harta benda yang dititipkan tersebut hilang atau rusak, maka mustaudi wajib bertanggung jawab.

Baca juga: Butuh Rekening Bank untuk Pencairan Pinjaman Kredit Pintar? Ini Solusinya!

Contoh Penerapan Akad Wadiah oleh Bank Syariah

Penerapan akad wadiah ditujukan kepada nasabah yang hanya ingin menitipkan uang kepada bank syariah. Bank yang dititipkan atau mustaudi tidak wajib untuk membagi hasil keuntungan yang diperoleh. Penerapan wadiah yad alamanah dapat ditemukan pada bank syariah dalam bentuk save deposit box. Pada save deposit box dari bank syariah, nasabah sebagai muwaddi hanya menitipkan barang atau uang kepada mustaudi atau bank syariah.Dalam wadiah tersebut bank syariah sebagai mustaudi berhak membebankan biaya kepada nasabah yang menggunakan jasa save deposit box sebagai bentuk kompensasi. Bank syariah juga tidak diperkenankan untuk menggunakan barang atau uang yang dititipkan.Alur dari wadiah yad alamanah ini adalah nasabah sebagai muwaddi melakukan akad wadiah dengan bank syariah sebagai mustaudi. Kemudian muwaddi menyerahkan barang atau uang yang dititipkan. Setelah itu, muwaddi membayar jasa penitipan atau penyimpanan kepada bank syariah.Kemudian contoh penerapan wadiah yad adh-dhamanah dapat dilihat pada produk perbankan berupa giro wadiah dan tabungan wadiah. Pada produk perbankan ini, bank syariah diperkenankan untuk memanfaatkan barang atau uang yang dititipkan oleh nasabah. Apabila pemanfaatan harta benda oleh bank syariah tersebut menghasilkan keuntungan, bank syariah sebagai mustaudi tidak berhak melakukan bagi hasil dengan nasabah yang mana berperan sebagai muwaddi. Meskipun begitu, bank syariah dapat membagikan keuntungannya kepada nasabah dalam wujud hadiah atau bonus secara sukarela. Meskipun keuntungan tersebut sepenuhnya milik bank syariah, biasanya pembagian hadiah atau bonus dilakukan untuk menarik nasabah lain.

A picture containing table, indoor

Description automatically generated

Sumber: PixabayAlur dari wadiah yad adh-dhamanah adalah muwaddi dan mustaudi melakukan akad wadiah. Kemudian barang atau uang diterima oleh mustaudi untuk kemudian diolah dan dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan. Kemudian setelah mendapatkan keuntungan, bank syariah memiliki pilihan untuk pembagian bonus atau hadiah kepada nasabah atau tidak.

Baca juga: Cara Buka Rekening Online Tanpa ke Bank

Salah satu contoh penerapan wadiah yad alamanah dan yad adh-dhamanah ini dapat dilihat pada beberapa produk perbankan dari Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memiliki berbagai macam tawaran produk perbankan yang menerapkan wadiah yad alamanah dan wadiah yad adh-dhamanah. BSI merupakan hasil merger tiga bank syariah besar, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah, Mandiri Syariah, dan Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah. Hal tersebut menjadi salah satu faktor bahwa BSI memiliki cukup banyak produk perbankan yang menawarkan dua jenis akad wadiah.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

13 Jul 2023
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download