Bilyet giro adalah sistem pembayaran nontunai di Indonesia. Sistem tersebut merupakan salah satu produk keuangan yang masih digunakan untuk kebutuhan nasabah, khususnya pengusaha atau bisnis. Bisa juga sebagai sistem pencairan dana yang sistemnya sangat memudahkan, yaitu dapat melakukan penarikan dalam jumlah besar. Sederhananya, bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk melakukan pemindahan sejumlah uang ke rekening tujuan.
Apa Itu Bilyet Giro?
Bilyet giro termasuk surat berharga untuk melakukan pemindahan dana. Bisa dikatakan bahwa bilyet giro tidak berbentuk tunai, hanya memindahkan uang dari rekening bank ke rekening tujuan. Jadi, tidak ada transaksi tunai, sedangkan cek ialah bersifat transaksi tunai. Setelah tahu apa itu bilyet giro dalam gambaran besar, kamu juga perlu tahu hal-hal apa saja tentang bilyet giro. Hal ini karena bilyet giro sering kali disamakan dengan cek.
Padahal, cek dan bilyet giro memiliki perbedaan, khususnya dalam transaksi. Nanti pembahasannya ada di sini. Berikut hal-hal yang perlu kamu ketahui mengenai rekening giro.
Pengguna Rekening Giro Disebut Giran
Tahukah kamu bahwa nasabah yang membuka rekening giro memiliki panggilannya tersendiri? Giran adalah sebutan untuk nasabah yang memiliki rekening giro. Melansir dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, semua warga negara Indonesia dan warga negara asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening giro. Rekening giro yang dibuka oleh perseorangan biasanya berasal dari pengelola toko, bengkel, restoran, dan usaha-usaha besar lainnya yang membutuhkan transaksi dalam jumlah besar. Rekening giro yang dibuka oleh badan usaha biasanya berasal dari perusahaan, koperasi, yayasan, CV, persekutuan firma, dan sebagainya.
Sebagai Transaksi Penarikan Dana Simpanan Tabungan
Cek dan bilyet giro adalah surat berharga yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai. Tidak seperti jenis tabungan konvensional, rekening giro tidak bisa ditarik menggunakan kartu ATM. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa bilyet giro bisa digunakan hanya untuk memindahbukukan uang. Bilyet giro tidak bisa melakukan penarikan secara tunai.
Cek dan Bilyet Giro Serupa, Tapi Tak Sama
Pengertian cek adalah surat berharga yang berisi perintah dari giran kepada bank untuk menyerahkan sejumlah uang kepada pembawa cek. Adapun bilyet giro merupakan surat berharga yang berisi perintah dari giran untuk memindahbukukan sejumlah uang kepada penerima yang tertulis di bilyet giro. Jadi, perbedaan cek dan bilyet giro ada pada bentuk aktualisasi dari perintah. Pada aktivitas penarikan sejumlah uang menggunakan cek, giran mengharapkan bank untuk menarik saldo simpanan dari giran secara tunai kemudian memberikan uang tunai tersebut kepada si pembawa cek. Pada bilyet giro, giran mengharapkan bank untuk menarik saldo simpanan dari rekening giran secara non tunai kemudian memindahkan sejumlah uang tersebut ke rekening penerima yang tertulis di dalam bilyet giro.
Lebih Praktis untuk Para Pengusaha
Bilyet giro hadir untuk nasabah yang memiliki kebutuhan untuk bertransaksi dalam jumlah besar. Jika setiap pengusaha yang ingin berbelanja harus membawa sejumlah uang tunai di dalam tasnya, hal tersebut akan merepotkan. Hadirnya bilyet giro, pengusaha tidak perlu lagi membawa sejumlah uang tunai di dalam tasnya. Hal ini akan membuat si pengusaha merasa lebih nyaman dalam berbelanja.
Setiap Bank Memiliki Syarat Berbeda
Pada umumnya, syarat untuk membuka rekening giro adalah sebagai berikut:
- Mengisi formulir pembukaan rekening giro.
- Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melampirkan identitas diri berupa KTP/SIM/PASPOR.
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib melampirkan identitas diri berupa Kartu ijin menetap permanen/sementara berupa KITAP/KITAS/KIMS.
- Melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Tidak masuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia.
- Bagi badan usaha atau perusahaan wajib menyertakan akta pendirian perusahaan, anggaran dasar, dan akta perubahan.
Beberapa bank, ada yang tidak membutuhkan beberapa dokumen yang telah disebutkan di atas. Selain syarat administratif, syarat penyetoran awal di bank yang satu dengan bank lain juga berbeda. Ada yang dimulai dari Rp500.000 sampai dengan Rp2.000.000. Ada banyak contoh bilyet giro yang berisi berbagai nominal.
Ada Syarat yang Harus Dipatuhi
Bilyet giro memiliki sejumlah informasi yang perlu kamu tuliskan agar bilyet giromu diproses oleh bank. Informasi yang perlu kamu tulis di dalam bilyet giro adalah:
- Tanggal penarikan dana simpanan.
- Tanggal efektif penunjukan.
- Jumlah dana yang dipindahbukukan dalam bentuk huruf dan angka dalam bahasa Indonesia.
- Nomor rekening, nama, dan bank penerima dana simpanan.
- Nama dan tanda tangan penarik.
Jika ada salah satu informasi di atas yang tidak kamu penuhi, bilyet giromu akan dianggap tidak sah dan tidak akan diproses.
Pengecekan Bilyet Giro Maksimal Tiga Kali
Setiap pengecekan sejumlah informasi yang sudah tertulis di bilyet giro, penarik wajib mencantumkan tanda tangannya. Pengecekan boleh dilakukan pada tanggal penarikan, tanggal efektif penunjukan, jumlah dana yang akan dipindahbukukan, nomor rekening penerima, nama penerima, dan bank penerima.
Tidak Ada Limit Transaksi
Sesuai fungsinya yaitu menjalankan transaksi dengan nilai yang besar, bilyet giro dapat digunakan untuk melakukan transaksi tanpa batas. Apabila saldo di rekening kita tidak cukup, maka pembayaran menggunakan bilyet giro akan ditolak dan tidak diproses.
Masa Berlaku 70 Hari
Jika kamu ingin memindahbukukan sejumlah uang ke rekening penerima, pastikan tanggal efektif yang kamu tulis berada dalam tenggang waktu pengunjukan. Bilyet giro memiliki waktu 70 hari setelah diterbitkan. Jadi, apabila sudah melebihi 70 hari, maka bilyet giro tersebut sudah hangus atau kadaluarsa. Apabila kamu mendapatkan mandat untuk pemindahbukuan bilyet giro, pastikan memperhatikan tanggal kadaluarsa. Bilyet giro adalah transaksi yang tidak selamanya atau sewaktu-waktu bisa kamu proses.
Transaksi Bisa Dibatalkan
Sebagai penarik, kamu memiliki hak untuk memblokir atau membatalkan transaksi menggunakan bilyet giro apabila rusak, hilang, atau dicuri. Kamu perlu membawa surat permohonan pemblokiran dan keterangan dari kepolisian (jika bilyet giro hilang atau dicuri). Surat keterangan bilyet giro rusak, jika kamu melakukan permohonan memblokir karena kerusakan. Proses tersebut karena rekening giro bisa berisi uang dalam jumlah besar, sehingga perlu adanya berkas yang valid dalam prosesnya. Itulah hal-hal yang perlu kamu ketahui mengenai rekening giro. Sebenarnya, instrumen keuangan satu ini sudah ada sejak lama, tetapi banyak orang yang tidak mengetahuinya. Hal ini karena tidak banyak orang yang menggunakannya untuk aktivitas sehari-hari. Bilyet giro adalah rekening yang lebih memudahkan para pengusaha. Keperluan keuangan pada bisnis tentu akan melakukan transaksi dalam jumlah besar. Akan sulit apabila menggunakan rekening biasa.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.


