Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia, seluruh kartu ATM lama yang menggunakan teknologi magnetic stripe harus diganti menjadi kartu ATM berbasis chip sebelum tanggal 31 Desember 2021. Bahkan beberapa bank tertentu sudah menganjurkan nasabahnya untuk segera menggantinya jauh-jauh hari dengan menerapkan kebijakan pemblokiran.
