Edukasi Gen – Z Bandung, Kredit Pintar Gelar Literasi Keuangan Melalui Kelas Pintar Bersama

07 Feb 2024 by kreditpintar, Last edit: 07 Feb 2024

Melihat pentingnya literasi dan inklusi keuangan sebagai salah satu faktor dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan ekonomi Indonesia, maka diperlukan adanya edukasi dan sosialisasi yang dilakuan oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk dalam hal ini para pelaku dalam industri jasa keuangan.

Mengacu pada Survei Nasional Literasi dan Inklus Keuangan (SNLIK) 2022 yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diungkapkan bahwa Indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen, naik dibandingtahun 2019 yang hanya 38,03 persen. Sementara indeks inklusi keuangan mencapai 85,10 persen meningkat dibanding SNLIK sebelumnya di tahun 2019 yaitu 76,19 persen. Meskipun terjadi peningkatan dalam lima tahun terakhir, gap perbandingan angka inklusi dan literasi yang cukup tinggi masih mengindikasikan kurangnya pemahaman masyarakat akan produk-produk layanan keuangan yang ada saat ini.

Kredit Pintar sebagai platform pinjaman digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten telah berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi terkait literasi keuangan melalui program Kelas Pintar Bersama.

Dikatakan oleh Puji Sukaryadi, Brand Manager Kredit Pintar, dalam Kelas Pintar Bersama yang kali ini dihelat di Universitas Kristen Maranatha, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 30 Januari 2024, “Hal ini dilakukan guna mendorong peningkatan literasi keuangan digital, yang tak hanya menyasar para pelaku UMKM namun juga kalangan muda, khususnya Generasi Z yang dinilai sebagai generasi mahir teknologi dan dunia digital, juga memiliki peran bagi pertumbuhan ekonomi nasional.”

Kredit Pintar hingga saat ini telah menyalurkan pinjaman lebih dari Rp 40 Triliun, dimana sekitar separuh nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan. Total peminjam Kredit Pintar sejak berdiri tahun 2017 telah berjumlah lebih dari 7 juta nasabah. Kredit Pintar saat ini menduduki peringkat #1 untuk aplikasi pinjaman uang tunai yang paling banyak diulas di Google Playstore Indonesia dan telah diunduh lebih dari 20 juta kali, rating Google 4.2 dari 5 dengan dua juta review.

Sambutan positif diungkapkan oleh Krismanto Kusbiantoro selaku Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Inovasi dan Kemitraan Universitas Kristen Maranatha. “Kita perlu tahu apa itu pinjol, OJK, dan bagaimana kita meminjam uang dari lembaga resmi yang diawasi oleh OJK. Namun di sisi lain kita juga perlu mengerti kapan sebetulnya kita perlu kredit? Apakah kita ingin merintis usaha sehingga perlu modal untuk menghasilkan sesuatu? Maka dari itu kita perlu belajar, kita harus punya literasi, kapan dan untuk kebutuhan apa kita dapat menggunakan kredit? Lalu ke mana kita harus meminjam yang aman? Itu dulu yang perlu kita pahami. Ayo kita sama-sama belajar supaya kita smart untuk menggunaan kredit,” papar Krismanto dalam sambutannya.

Dalam kesempatan kali ini, Kelas Pintar Bersama mengangkat tema ‘Memulai Usaha Dari Muda dengan Pendanaan Ekstra dengan mengundang pembicara yaitu Rengga Junindra Ripangba, owner Mago Coffee. Rengga membagikan kiatnya dalam membangun usaha coffee shop yang dirintisnya kepada para peserta KelasPintar Bersama. “Cita-cita saya ketika memulai Mago Coffee adalah ingin menjadi salah satu coffee shop yang dapat mengakomodir kebutuhan para penikmat coffee dan mocktail di kota Bandung. Meski demikian, memang persoalan modal dalam memulai usaha menjadi tantangan tersendiri. Untuk itu kita perlu mengkalkulasikannya secara cermat,” tandas Rengga.

Tak hanya itu, Gen Z yang adalah para mahasiswa/i Universitas Kristen Maranatha, juga mendapatkan edukasi mengenai pinjaman online seperti yang disampaikan oleh R. AryMulyono, Head of Risk Policy & Procedure KreditPintar, “Kita harus mengenal dulu apa itu pinjol, manfaat penggunaannya untuk apa, hingga bagaimana risikonya dari penggunaan pinjol. Berdasarkan POJK 10/22, pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untu mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.”

Ary menambahkan bahwa salah satu ketentuan yang diatur dalam SEOJK 19/2023 yaitu kewajiban penyelenggara harus memastikan bahwa penerima dana atau nasabah tidak menerima pendanaan melalui lebih dari 3 penyelenggara, termasuk penyelenggara yang bersangkutan, sehingga cermat dalam mengukur kapasitas membayar agar tidak melakukan pinjaman berlebih yang berakibat fatal.

“Selain itu, SEOJK mengatur penyelenggara hanya dapat mengakses, memperoleh, menyimpan, mengelola, memproses, dan/atau menggunakan data pribadi pengguna setelah mendapatkan persetujuan dari pengguna. Kemudian, penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pada gawai milik pengguna. Sementara, pengguna harus memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas pendanaan disesuaikan dengan kemampuan pengguna dalam melakukan transaksi,” pungkas Ary menegaskan kembali.


07 Feb 2024
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download