Hal Hal Penting Tentang Cara Mengurus Izin PIRT

28 Jul 2021 by Laruan, Last edit: 06 Aug 2021

Memiliki PIRT memberikan nilai plus dalam produk jualan yang kalian pasarkan. Dengan adanya sertifikat tersebut, calon konsumen akan merasa percaya akan keamanan produk yang Sobat Pintar dagangkan dan kredibilitas produk atau brand Sobat Pintar akan meningkat. Inilah penjelasan selengkapnya dan juga cara mengurus izin PIRT.

Apa itu PIRT?

PIRT adalah kepanjangan dari Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga adalah izin yang diberikan untuk industri makanan dan minuman berskala kecil atau yang biasa dikategorikan dengan Usaha Kecil Menengah (UKM).

Secara umum, konsumen bisa menemukan deretan nomor PIRT yang sudah terdaftar pada sebuah label yang tertera di setiap kemasan produk makanan.

Meskipun PIRT hanyalah berupa izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dalam 1 kota saja, memiliki PIRT bisa meningkatkan jaminan kualitas produk pangan yang dapat meyakinkan konsumen untuk membelinya.

Sertifikasi PIRT memiliki dua bagian:

  1. Pangan dengan masa kedaluwarsa di atas 7 hari, memiliki masa sertifikasi PIRT yang berlaku 5 tahun.
  2. Pangan dengan masa kedaluwarsa di bawah 7 hari, memiliki masa sertifikasi PIRT yang berlaku 3 tahun.

Pelaku bisnis dapat melakukan perpanjangan sertifikasi yang harus diajukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.

Perbedaan PIRT Dengan BPOM

Untuk memudahkan para pelaku usaha makanan, BPOM telah membagi izin atau sertifikasi menjadi 4 bagian, PIRT, MD, ML, dan SP.

  1. Sertifikasi Izin Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) 

Diperuntukkan untuk para pengusaha rumahan berskala kecil atau UKM yang memiliki modal terbatas. Tetapi, tidak semua produk pangan dan minuman bisa mendapatkan sertifikasi PIRT.

  1. Sertifikasi Penyuluhan (SP) 

Diperuntukan untuk pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini biasanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan audit terlebih dahulu.

  1. Sertifikasi Makanan Dalam (MD) 

Diperuntukkan untuk industri pangan dan minuman dalam skala besar yang berada di dalam negeri (produk lokal). Sertifikasi ini biasanya dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

  1. Sertifikasi Makanan Luar (ML) 

Diperuntukkan untuk industri pangan dan minuman berskala besar yang berada di luar negeri (produk impor). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) lah yang mengeluarkan sertifikasi yang menandakan bahwa produk makanan atau minuman impor ini telah legal dan resmi dijual di pasar Indonesia.

Kenapa harus membuat PIRT?

Di jaman era modern ini, sudah banyak konsumen yang pintar dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan mereka konsumsi. Mereka akan mencari tahu tentang bahan-bahan yang digunakan hingga mencari kelayakan konsumsi produk tersebut, seperti ijin edar.

Karena bergerak di dalam industri pangan dan minuman yang merupakan salah satu kebutuhan primer manusia, maka produk makanan dan minuman menjadi produk vital yang harus dipantau secara komprehensif oleh Pemerintah.

Maka dari itu, memiliki sertifikat PIRT memberikan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota setempat terhadap pangan produksi IRTP yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran Pangan Produksi IRTP (Pasal 1 Ayat (13) Perka BPOM Hk. 03/2012).

Memiliki sertifikat PIRT ini menjadi bukti bahwa para pelaku UKM tersebut telah melewati pelatihan dan penyuluhan terlebih dahulu melalui Dinas Kesehatan setempat.

Terlebih lagi, pendaftaran PIRT hanya diadakan tiga bulan sekali dengan minimum 20 orang peserta. Karenanya, setiap pengusaha yang sudah mendapatkan sertifikasi ini akan menjadi lebih bertanggung jawab atas kualitas produk, layanan pelanggan, dan keamanan produk yang akan dijualnya.

Karena itulah, sertifikasi PIRT menjadi sangat penting bagi pelaku UKM di Industri Makanan dan Minuman untuk mengedarkan produknya secara luas.

Syarat Apa Saja Yang Dibutuhkan Untuk Membuat PIRT?

Jika Sobat Pintar adalah produsen industri rumah tangga dan siap mendapatkan PIRT, Sobat Pintar harus melengkapi beberapa persyaratan terlebih dahulu:

  1. Fotokopi (FC) kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  2. Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  4. Denah lokasi dan denah bangunan
  5. Surat keterangan dari puskesmas ataupun dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  6. Surat permohonan izin untuk produksi makanan dan minuman kepada Dinas Kesehatan
  7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  8. Sampel dari hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi sendiri.
  9. Label yang digunakan pada produk makanan minuman yang diproduksi
  10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang diberikan oleh Dinas Kesehatan setempat.
  11. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Jenis Produk Pangan yang Boleh Mendapatkan Izin PIRT

Ternyata tidak semua jenis industri makanan dan minuman bisa mendapatkan PIRT. Beberapa produk pangan yang tidak diperbolehkan ini, pelaku usaha WAJIB mengurus izinnya secara langsung ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berikut adalah produksi pangan yang diizinkan untuk mendapatkan PIRT beserta penjelasannya:

  1. Jenis-jenis produksi pangan yang boleh mendapatkan SPP-IRT, tidak diperbolehkan memiliki unsur dibawah ini:
    • Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial ataupun pasteurisasi.
    • Pangan yang diproses dengan cara pembekuan (frozen food) yang memerlukan lemari pembeku untuk penyimpanannya.
    • Pangan olahan yang berasal dari hewan yang disimpan dingin atau beku.
    • Pangan diet khusus dan pangan untuk keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, formula bayi, booster ASI, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
  2. Jenis pangan yang diizinkan mendapatkan SPP-IRT merupakan dari hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
  3. Jenis pangan yang dikemas kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).

Jenis Produk Pangan yang Boleh Mendapatkan Izin PIRT

Ternyata tidak semua jenis industri makanan dan minuman bisa mendapatkan PIRT. Beberapa produk pangan yang tidak diperbolehkan ini, pelaku usaha WAJIB mengurus izinnya secara langsung ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Berikut adalah produksi pangan yang diizinkan untuk mendapatkan PIRT beserta penjelasannya:

  1. Jenis-jenis produksi pangan yang boleh mendapatkan SPP-IRT, tidak diperbolehkan memiliki unsur dibawah ini:
    • Pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial ataupun pasteurisasi.
    • Pangan yang diproses dengan cara pembekuan (frozen food) yang memerlukan lemari pembeku untuk penyimpanannya.
    • Pangan olahan yang berasal dari hewan yang disimpan dingin atau beku.
    • Pangan diet khusus dan pangan untuk keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, formula bayi, booster ASI, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.
  2. Jenis pangan yang diizinkan mendapatkan SPP-IRT merupakan dari hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.
  3. Jenis pangan yang dikemas kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk)

Jenis Produk Pangan yang Tidak Boleh Mendapatkan Izin PIRT

Sertifikasi PIRT berada dibawah naungan BPOM, akan tetapi, untuk produk-produk tertentu harus melewati tahap uji edar melalui lembaga yang lebih tinggi. Berikut adalah 8 jenis-jenis produk pangan yang harus melalui tahapan uji edar di bawah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara langsung:

  1. Susu dan hasil olahannya
  2. Daging, unggas, ikan, dan hasil olahan yang memerlukan proses
  3. Makanan kaleng
  4. Makanan bayi
  5. Minuman beralkohol
  6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  7. Makanan/minuman yang wajib memenuhi syarat SNI
  8. Makanan/minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.

Cara Mengurus Izin PIRT

Cara mengurus izin PIRT untuk usaha Sobat Pintar sangatlah mudah. Sobat Pintar hanya perlu melewati 5 tahap dan memenuhi persyaratan yang diminta oleh Dinas Kesehatan.

  1. Datang ke Dinas Kesehatan

Lakukan pendaftaran di Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing (Kabupaten atau Provinsi) dengan melengkapi persyaratan dibawah ini:

  1. Mengisi formulir pendaftaran (nama perusahaan, alamat, nama pemilik, alamat pemilik, nama produk, jenis produk, proses pembuatan, jenis kemasan, mencantumkan komposisi, dan desain kemasan)
  2. Fotokopi KTP
  3. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  4. Surat keterangan usaha dari Puskesmas (yang keluar setelah petugas Puskesmas meninjau lokasi usaha)
  5. Denah lokasi usaha
  6. Draft label produk yang terdapat dalam kemasan (nama produk, merek, produsen, alamat produsen, komposisi, berat bersih, tanggal kadaluarsa, kode produksi, nomor PIRT)
  7. Stempel usaha.
  8. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

Setelah melengkapi persyaratan pada poin I, selanjutnya pelaku usaha wajib untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan.

Karena penyulihan ini bersifat kolektif, pelaku usaha bisa melaksanakan seksi ini jika sudah memiliki jadwal yang diberikan oleh Dinas Kesehatan.

Adapun, materi penyuluhan yang diberikan, antara lain:

  1. Cara memilih bahan mentah dan bahan tambahan pangan
  2. Pedoman cara produksi pangan yang baik untuk IRT (Industri Rumah Tangga)
  3. Penyakit-penyakit akibat pangan
  4. Higiene sanitasi pengolahan pangan dan karyawan
  5. Undang-undang dan pengawasan pangan
  6. Pengendalian proses dalam pengolahan pangan
  7. Tata cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan IRT
  8. Kontaminasi silang dan cara mengatasinya
  9. Mikroba dan kerusakan mikrobiologisnya
  10. Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas

Setelah mengikuti penyuluhan, langkah selanjutnya adalah survei lapangan yang dilakukan oleh petugas puskesmas.

Survei lokasi tersebut bertujuan untuk melihat proses produksi barang, serta bahan-bahan yang digunakan. Jika dibutuhkan, petugas akan meminta sampel pangan untuk diteliti dengan di laboratorium.

Adapun beberapa aspek yang disurvei, antara lain:

  1. Lingkungan produksi meliputi kebersihan lingkungan
  2. Bangunan dan fasilitas meliputi ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan, dan lain sebagainya
  3. Peralatan produksi meliputi kebersihan dan kelengkapannya
  4. Suplai air apakah mencukupi
  5. Fasilitas kegiatan higiene dan sanitasi meliputi ketersediaan sarana mencuci yang cukup baik, posisi toilet/jamban dengan tempat produksi, dan ketersediaan tempat sampah tertutup
  6. Kesehatan higiene karyawan
  7. Pengawasan oleh penanggung jawab
  8. Pencatatan dokumentasi dan administrasi
  9. Mengambil Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

Setelah berhasil melewati semua tahapan diatas, sertifikat PIRT akan dikeluarkan dalam waktu kurang lebih 2 minggu.Perlu kalian ketahui, setiap peserta akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.

Setelah sertifikat PIRT Sobat Pintar telah dirilis, maka produk usaha Sobat Pintar sudah terdaftar secara legal oleh Dinas Kesehatan.

Itulah beberapa syarat dan cara mengurus izin PIRT. Bagi Sobat Pintar yang khawatir dengan biaya yang akan Sobat Pintar keluarkan, proses pengajuan izin PIRT ini bebas biaya atau gratis! Jadi, tunggu apalagi? Yuk daftar PIRT untuk bisnis makanan dan minuman Sobat Pintar!

Jika Sobat Pintar butuh dana tambahan untuk memajukan bisnis, andalkan pinjaman cepat cair hanya dari Kredit Pintar. Akses pinjaman cepat cair dengan aplikasi Kredit Pintar sekarang juga.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
06 Aug 2021
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download