Amnesti Pajak: Definisi, Jenis, Subjek, dan Manfaatnya

03 Sep 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Sebagai seorang pemegang NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, tentu Anda sering mendengar istilah “amnesti pajak”. Lantas, apa itu amnesti pajak? Apa yang mesti kita tahu dari sebuah amnesti pajak? Bagaimana sebuah amnesti pajak bisa sangat penting bagi seorang wajib pajak? Berikut adalah beberapa penjelasan tentang amnesti pajak.

Amnesti Pajak: Definisi, Jenis, Subjek, dan Manfaatnya

Apa Itu Tax Amnesty atau Amnesti Pajak?

Sebelum mengetahui definisi dari amnesti pajak itu sendiri, Anda harus lebih dulu mengenal asal mula dari istilah “amnesti”. Kata “amnesti” diadopsi dari bahasa Yunani, yakni amnestia. Amnestia memiliki arti yakni suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam tindak pidana untuk meniadakan akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut.

Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah atau belum dijatuhi hukuman. Baik bagi yang sudah atau yang belum dijatuhi hukuman, akan diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana yang telah dilakukan.

Ada pula definisi lain dari amnesti yang jauh lebih sederhana. Amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang dapat mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum. Selain itu, definisi amnesti lainnya juga datang dari KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia. Menurut KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu.

Menurut hukum Indonesia, amnesti sendiri adalah hak prerogatif dari seorang presiden dalam tatanan yudikatif. Selain presiden, negara pun bisa memberikan amnesti. Salah satu bentuk amnesti yang pernah diberikan oleh negara adalah amnesti pajak. Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tetapi tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Cara melaksanakan amnesti pajak ini adalah dengan mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak. Ada beberapa kewajiban perpajakan yang mendapatkan program amnesti pajak. Beberapa kewajiban pajak ini adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Beberapa Jenis Amnesti Pajak di Dunia

Amnesti Pajak: Definisi, Jenis, Subjek, dan Manfaatnya

Di dunia, terdapat beberapa jenis amnesti pajak yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  1. Amnesti Filling

Jenis amnesti pajak satu ini merupakan pengampunan pajak yang diberikan dengan cara menghapus sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak pernah mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, padahal Wajib Pajak tersebut adalah peserta terdaftar. Pengampunan akan diberikan jika Wajib Pajak bersedia mengisi SPT.

  1. Amnesti Pencatatan

Amnesti ini memberikan pengampunan pajak pada Wajib Pajak, dengan cara menghapus sanksi atas kegagalan dalam memelihara dokumen perpajakan di masa lalu. Setelah Wajib Pajak melakukan pemeliharaan dokumen perpajakan secara lebih baik, maka pengampunan akan diberikan.

  1. Amnesti Koreksi

Amnesti koreksi adalah jenis amnesti pajak, di mana Wajib Pajak berkesempatan untuk melaporkan pajak tanpa dikenai sanksi atau pengurangan sanksi apapun. Jenis pengampunan ini memungkian Wajib Pajak untuk mengoreksi SPT yang sudah pernah diisi atau melaporkan SPT yang kebetulan belum dibayarkan. Meski begitu, Wajib Pajak tidak langsung kebal terhadap tindakan pemeriksaan atau penyidikan lanjutan pajak.

  1. Amnesti Investigasi

Jenis amnesti pajak yang satu ini dinilai lebih populer. Sesuai dengan namanya, negara sepakat untuk tidak menyelidiki sumber penghasilan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak pada tahun terkait. Namun terdapat sejumlah uang pengampunan yang harus Wajib Pajak bayarkan apabila menginginkan amnesti pajak yang satu ini.

Selain itu, jenis amnesti pajak ini juga menyepakati bahwa tidak akan ada tindak penyidikan terhadap sumber penghasilan atau jumlah penghasilan yang sebenarnya diperoleh Wajib Pajak.

Orang yang Bisa Mengikuti Program Amnesti Pajak

Orang yang bisa ikut serta dalam program amnesti pajak atau tax amnesty adalah setiap Wajib Pajak yang punya kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), baik yang mewakili diri secara pribadi atau Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Namun program amnesti pajak ini tidak berlaku untuk Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

Wajib Pajak yang ingin ikut serta program amnesti pajak harus lebih dulu mendaftarkan diri di KPP tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan. Selain itu, Wajib Pajak pun harus memiliki NPWP agar bisa ikut serta dalam program ini.

Tujuan Dilaksanakannya Program Amnesti Pajak

Berikut adalah tujuan dilaksanakannya program amnesti pajak di Indonesia:

  • Mengerek likuiditas domestik
  • Menurunkan suku bunga perbankan
  • Meningkatkan investasi
  • Memperbaiki nilai tukar rupiah lewat dorongan dari harta milik penerima amnesti pajak

Selain itu, pemerintah mengadakan program amnesti pajak ini untuk mempercepat reformasi perpajakan, karena banyak warga Indonesia yang rupanya menghindar dari menjadi seorang Wajib Pajak. Pemerintah juga ingin menambah pemasukan negara melalui perpajakan ini. Penerimaan pajak yang meningkat bisa memberikan dampak positif ke banyak sektor.

Manfaat Program Amnesti Pajak

Secara sederhana, program amnesti pajak dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan pajak yang belum dibayar atau kurang bayar. Sebenarnya program ini sangat penting bagi masyarakat karena memiliki beberapa manfaat. Berikut adalah beberapa manfaat dari program amnesti pajak:

  1. Amnesti Pajak dapat Menghapus Pajak Terutang

Program ini dapat menghapus pajak terutang dari Wajib Pajak yang kebetulan belum diterbitkan oleh ketetapan pajak. Nantinya, Wajib Pajak tidak akan dikenai sanksi administrasi perpajakan dan juga tidak akan mendapatkan sanksi pidana di bidang perpajakan.

  1. Wajib Pajak akan Bebas dari Pemeriksaan Pajak

Wajib Pajak yang melakukan pelaporan pajak tidak akan melalui pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan di bidang perpajakan.

  1. Sanksi Administrasi untuk Wajib Pajak Dihapuskan

Biasanya, Wajib Pajak yang telat membayar pajak akan dikenakan denda. Namun jika Wajib Pajak ikut serta dalam program amnesti pajak, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi.

  1. Wajib Pajak akan Dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh)

Program ini bisa membebaskan Wajib Pajak dari Pajak Penghasilan (PPh) untuk membalik nama harta tambahan, contohnya adalah saat membeli rumah menggunakan nama orang lain.

  1. Wajib Pajak Dimudahkan dalam Mendapatkan Akses Layanan Perbankan

Manfaat lain yang didapatkan oleh Wajib Pajak yang ikut serta dalam program amnesti pajak adalah mereka mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan kredit di bank. Ada beragam fasilitas kredit yang bisa Wajib Pajak nikmati, seperti fasilitas pengajuan kartu kredit, kredit kendaraan, deposito, serta layanan perbankan lainnya yang mensyaratkan kepemilikan NPWP.

Agar pihak bank merasa lebih yakin terhadap calon nasabahnya, maka Wajib Pajak perlu memiliki laporan pajak yang lengkap. Nantinya, pihak bank bisa memberikan pinjamannya dengan mudah. Selain itu, khusus untuk pengguna kartu kredit, program amnesti pajak dapat memberikan kemudahan. Peraturan amnesti pajak akan membuat penundaan pelaporan data transaksi kartu kredit yang dilakukan oleh bank penerbit kartu kredit.
Itulah beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang amnesti pajak. Sebagai seorang Wajib Pajak, program amnesti pajak ini mendatangkan banyak manfaat yang tidak bisa Anda lewatkan. Oleh karena itu, selagi program amnesti pajak dibuka, jangan lupa untuk ambil bagian di dalamnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download