Pinjol Sebar Data Pribadimu? Ini Caranya Menghindari Penyebaran Data

22 May 2022 by Pintar Discover, Last edit: 23 May 2022

Pinjaman online bertujuan untuk mempermudah kehidupan kita. Namun, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh pihak yang nggak bertanggungjawab untuk melakukan kejahatan, misalnya menyebarkan data orang lain secara ilegal.

Biasanya aktivitas ini dilakukan oleh pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. OJK mengatur secara tegas mengenai kerahasiaan data pelanggan dan akses media di ponsel. Data yang diminta oleh pihak penyedia pinjaman bukan untuk disebarkan, namun hanya untuk keperluan pinjaman saja, bukan untuk penagihan secara tidak bertanggungjawab.

Dilansir dari blog Kredit Pintar, ini cara yang bisa kamu lakukan supaya nggak menjadi korban penyebaran data secara ilegal:

1. Pastikan kamu meminjam di pinjaman online resmi

Seluruh pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK wajib mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh OJK. Penyedia pinjaman online hanya boleh mengakses ca-mi-lan (kamera, mikrofon, dan lokasi), dan tidak boleh mengakses media seperti foto dan kontak.

2. Bayar pinjaman tepat waktu

Usahakan untuk membayar pinjaman sebelum tanggal akhir pembayaran pinjaman untuk menghindari penagihan dari pihak penyedia pinjaman online. Bayar keseluruhan tagihan, yakni cicilan, bunga, dan biaya keterlambatan (bila ada).

3. Baca syarat dan ketentuan

Kamu akan diminta untuk mengecek syarat dan ketentuan pengajuan pinjaman sebelum kamu mengajukan pinjaman. Cermati dan baca dengan detail sebelum kamu memutuskan untuk meminjam uang supaya terhindar dari ancaman penyebaran data secara ilegal

Masih ada tiga tips lain yang bisa kamu lakukan. Kamu bisa baca lebih lengkap dengan cek blog Kredit Pintar, atau klik di sini untuk langsung membaca artikel lengkapnya!

23 May 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download